Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui surat telegram nomor STR/138/VI/RES1.24/2021 pada 7 Juni 2021 tentang pemberantasan aksi kejahatan jalanan.
"Instruksi Bapak Kapolri kan di pelabuhan dan terminal. Karena wilayah hukum (Polres Sumba Barat) tidak mempunyai pelabuhan dan terminal, akhirnya kita melakukan razia aksi premanisme yang ada di pasar. Karena (berdasarkan) informasi, di pasar lama itu kalau malam sering terjadi pemalakan," kata Arianto.
Baca juga: Kapolda NTT Berantas Premanisme, Razia Preman Pelabuhan hingga Terminal Bus
"Karena pasar lama itu bergeraknya pada malam hari. Pasar lama ini sekarang dijadikan tempat bongkar barang oleh masyarakat yang akan berjualan di pasar baru," ujar Arianto lagi.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan razia pemberantasan aksi premanisme setiap malam di wilayah itu.
"Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum kita. Tidak ada ruang untuk preman-preman di wilayah hukum Polres Sumba Barat," tutup Arianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.