KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan banjir.
Salah satu langkah yang dilakukan Bobby adalah menormalisasi drainase dengan membongkar bangunan di atas parit sulang saling di Jalan Sampali Lingkungan 5, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area.
Pembongkaran tersebut dilakukan Bobby pada Sabtu (12/6/2021) lantaran dinilai melanggar peraturan daerah.
Pasalnya, pembangunan lahan di atas drainase tersebut diperuntukkan sebagai lahan parkir bagi pengunjung tempat usaha Boutique Inn dan Kuphie.
Baca juga: 100 Hari Kerja Walkot Bobby Fokus Atasi Sampah, Walhi: Ini Langkah Tepat
Sampai di lokasi, Bobby meminta para pekerja untuk segera memberhentikan pekerjaannya. Ketika ditanya, salah seorang pekerja mengatakan, mereka diberi tugas oleh pemilik usaha Boutique Inn dan Kuphie.
Mendengar hal itu, Bobby berjalan dan menyeberang menuju tempat usaha yang berada tepat di depan lahan yang berukuran sekitar 30 x 10 meter tersebut.
Kedatangan Bobby sontak membuat para pekerja terkejut. Bobby pun menanyakan keberadaan pemilik usaha, tapi saat itu sedang tidak ada di tempat.
Selanjutnya, Bobby meminta pekerja untuk menelepon pemilik butik, yaitu Alex. Saat terhubung melalui sambungan telepon, Bobby menanyakan alasan pembangunan lahan di atas drainase.
Baca juga: Pemkot Medan Raih WTP dari BPK Sumut, Walkot Bobby: Berkat Kerja Keras Kita Semua
"Pak Alex, kenapa membangun lahan di atas drainase? Ini menyalahi aturan, Pak. Tidak dibenarkan membangun lahan menutup saluran drainase, apalagi tujuannya untuk lokasi parkir. Hari ini juga harus dibongkar. Jika tidak segera dibongkar, akan kami tindak tegas," ujar Bobby seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Meski secara tegas meminta untuk dibongkar, pemilik usaha terus berupaya bernegosiasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.