Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tahun Menunggu di Malaysia, Ini Jalan Panjang Wilfrida Soik TKW NTT Bebas dari Hukuman Mati, Didakwa Bunuh Majikan

Kompas.com - 12/06/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT divonis bebas dari hukuman mati dan dipulangkan setelah 11 tahun menunggu kepastian atas kasusnya.

Kasus Wilfrida menarik perhatian di Indonesia dan sejumlah politisi hadir di persidangan Wilfrida di Malaysia.

Kasus tersebut berawal saat Wilfrida, asal NTT yang bekerja di Malaysia didakwa membunuh majikannya, Yeap Seak Pen (60) warga Kampung Lubok Tapah, Pasir mas pada 7 Desember 2010.

Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT

Berdasarkan hukum pidana Malaysia, pelaku pembunuhan jika dinyatakan terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman mati.

Namun, fakta penting yang ada dipersidangan, saat itu Wilfrida masih di bawah umur sehingga ia tak bisa dijerat dengan undang-undang pidana untuk orang dewasa.

Wilfrida masih di bawah umur berdasarkan bukti dan hasul oengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.

Setelah melewati sidang yang panjang, Wilfrida divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Kota Baharu di Malaysia pda 7 April 2014.

Baca juga: Meskipun Bebas, Wilfrida Soik Belum Bisa Kembali ke Tanah Air

Dikutip dari BBC Indonesia, aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.

"Dia dinyatakan di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa itu tidak siuman atau kurang waras."

"Jadi mahkamah tidak boleh menghukum beliau mati, tapi karena sudah terjadi kematian, beliau akan dimasukan ke rumah sakit jiwa di Malaysia," jelasnya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska melalui telepon, 7 April 2014.

Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya.

Baca juga: Keluarga Ingin Jemput Langsung Wilfrida Soik di Malaysia

Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.

"Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun," jelas dia kala itu.

Sayangnya ia tak bisa langsung pulang ke Tanag Air. Ia masih membutuhkan surt pengampunan dari Sultan Kelantan.

Baca juga: Mahkamah Tinggi Malaysia Vonis Bebas Wilfrida Soik

Menjadi perhatian publik

TKW asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik menghadiri salah satu sesi sidangnya di Malaysia.Tribunnews.com TKW asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik menghadiri salah satu sesi sidangnya di Malaysia.
Politisi Prabowo memberikan perhatian khusus pada kasus yang menjerat Wilfrida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com