Salin Artikel

11 Tahun Menunggu di Malaysia, Ini Jalan Panjang Wilfrida Soik TKW NTT Bebas dari Hukuman Mati, Didakwa Bunuh Majikan

Kasus Wilfrida menarik perhatian di Indonesia dan sejumlah politisi hadir di persidangan Wilfrida di Malaysia.

Kasus tersebut berawal saat Wilfrida, asal NTT yang bekerja di Malaysia didakwa membunuh majikannya, Yeap Seak Pen (60) warga Kampung Lubok Tapah, Pasir mas pada 7 Desember 2010.

Berdasarkan hukum pidana Malaysia, pelaku pembunuhan jika dinyatakan terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman mati.

Namun, fakta penting yang ada dipersidangan, saat itu Wilfrida masih di bawah umur sehingga ia tak bisa dijerat dengan undang-undang pidana untuk orang dewasa.

Wilfrida masih di bawah umur berdasarkan bukti dan hasul oengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.

Setelah melewati sidang yang panjang, Wilfrida divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Kota Baharu di Malaysia pda 7 April 2014.

Dikutip dari BBC Indonesia, aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.

"Dia dinyatakan di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa itu tidak siuman atau kurang waras."

"Jadi mahkamah tidak boleh menghukum beliau mati, tapi karena sudah terjadi kematian, beliau akan dimasukan ke rumah sakit jiwa di Malaysia," jelasnya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska melalui telepon, 7 April 2014.

Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya.

Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.

"Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun," jelas dia kala itu.

Sayangnya ia tak bisa langsung pulang ke Tanag Air. Ia masih membutuhkan surt pengampunan dari Sultan Kelantan.

Dikutip dai pemberitaan Kompas.com. saat masa tetang Pemilu Legislatif 2014, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mengikuti sidang vonis Wilfrida.

Prabowo pun menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk membela Wilfrida di pengadilan.

Pada November 2013, Prabowo juga pernah bertandang ke Malaysia untuk mengetahui proses hukum terhadap Wilfrida.

Saat itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di Malaysia. Oleh karena itu, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida.

Dikutip dari BBC Indonesia, pada Kamis (19/9/2013) sejumlah pegiat dari Migrant Care, Change.org dan perwakilan sejumlah organisasi keagamaan mendatangi kantor pimpinan DPR hari Kamis (19/09), meminta agar pimpinan DPR terlibat membantu menolong Wilfrida Soik dari ancaman hukuman mati.

Koordinator Migrant Care, Anis Hidayah menilai Wilfrieda tidak pantas dihukum mati karena dia merupakan korban kejahatan perdagangan manusia dan usianya saat bekerja masih di bawah umur.

"Pemerintah Indonesia harus bisa menyakinkan penegak hukum di Malaysia bahwa anak ini tidak boleh dihukum mati dengan memastikan bahwa dia anak dibawah umur dan korban traficking," kata Anis.

Dalam catatan Migrant Care, Wilfrida Soik merupakan satu dari 300-an TKI asal Indonesia di Malaysia yang kala itu terancam hukuman mati.

Anis Hidayah dari Migrant Care berupaya menggalang petisi menolak hukuman mati terhadap Wilfrida Soik di situs Change.org dan ada belasan ribu orang yang menandatangani petisi online tersebut.

Wilfrida lahir pada 12 Oktober 1993. Ia adalah putri dari Rikardus Mau dan Maria Kolo tan

Sang ayah adalah penjaga rumah adat di Dusun Kilo Ulu, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

Dikenal sebagai anak seorang tokoh masyarakat, banyak yang tak percaya jika Wilfrida terlibat kasus pembunuhan. Seperti yang diceritakan Merlinda Berelaka, sahabat Wilfrida dikutip dari Antara, Selasa (1/10/2013).'

"Ayahnya adalah seorang penjaga rumah adat di desa ini. Agaknya sedikit sulit diterima jika putri dari Rikardus Mau dan Maria Kolo itu dituduh membunuh majikannya sampai harus menjalani hukuman mati," ujar Merlinda dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Jika Wilfrida sampai dituduh membunuh majikannya, Merlinda melanjutkan, berarti ada suatu sebab yang membuat dia tidak bisa menyelesaikan masalah dengan kata-kata.

Gebriel Taek, seorang warga Desa Faturika, juga mengatakan hal senada.

"Wilfrida berasal dari sebuah keluarga sederhana yang sangat menghormati adat istiadat dan agama, sehingga tidak mungkin dia sampai melakukan tindakan sejahat itu," ujarnya.

"Kami, warga di kampung ini, sangat menghormati adat istiadat dan agama, sehingga sopan santun dan saling menghormati satu sama lain sudah menjadi standar hidup bermasyarakat di kampung ini," tambahnya.

Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani berita acara serah terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Josef menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memerhatikan dan memantau kondisi Wilfida Soik hingga setelah dipulangkan.

"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik, " jelas Josef.

Upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant Care sebagai NGO, melalui perjalanan panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

"Kita nantinya akan memfasilitasi pemulangan dari Kupang sampai di kampung halamannya serta untuk membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya, melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI, selanjutnya ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Wilfrida Soik," jelas Josef.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/060700478/11-tahun-menunggu-di-malaysia-ini-jalan-panjang-wilfrida-soik-tkw-ntt-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke