KUPANG, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang bayi di dalam hutan Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digelar, Jumat (11/6/2021).
Rekonstruksi yang berlangsung di Markas Polres Kupang, menghadirkan tersangka AP alias Apriana (29), yang tak lain merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Tersangka AP hanya bisa menangis, saat memeragakan sendiri 26 adegan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Baru pulang dari luar negeri
Ketika reka ulang, terungkap jika tersangka baru kembali dari Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada bulan Januari 2020 lalu.
Saat kembali ke desanya, AP bertemu dengan Otniel Saepitu yang juga mantan pacarnya.
Otniel ternyata sudah menikah dan memiliki anak.
Tetapi, Otniel dan AP tetap menjalani hubungan terlarang hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan. AP akhirnya hamil pada Bulan Desember 2020 lalu.
Setelah hamil, AP berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.
"Tersangka ini beralasan kalau ia malu karena hamil dari suami orang sehingga mencari upaya menggugurkan janin dalam kandungannya," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat di Mapolres Kupang.
"Pelaku ini melahirkan sendiri bayinya di hutan. Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis. Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mencekik bayinya itu hingga tewas," kata Randy.
Usai membunuh bayinya, AP kemudian kembali ke rumahnya dan beraktivitas seperti biasa.
Kasus itu terungkap, setelah potongan tubuh bayi itu dimakan anjing dan dilihat oleh warga setempat.
Warga yang sempat heboh dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Uang Rp 64 Juta di Rekeningnya Terkuras Habis, Rohmiati Baru Sadar Sebulan Kemudian
Randy menyebut, proses reka ulang ini digelar untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
Randy mengatakan, tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan kematian anak ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amarasi Timur / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 22 April 2021.
Dalam kasus itu lanjut Randy, polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.
Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jeriken warna putih ukuran dua liter.
Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim
"Potongan tubuh bayi yang dimakan anjing itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Rijal Sonsiki, pada Kamis (22/4/2021) kemarin," ungkap Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Jumat (23/4/2021) malam.
Randy menyebut, potongan tubuh bayi ditemukan di halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban di Kampung Kuanunu, RT 009 RW 004, Dusun 3, Desa Oebesi.
Menurut Randy, sebagian tubuh bayi habis dimakan anjing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.