SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Saat ini, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.
Seperti yang dilakukan hari ini atau Jumat (11/6/2021), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemkot Surabaya dengan 38 Rumah Sakit (RS), 80 bidan maupun klinik di Kota Pahlawan.
Baca juga: Begini Cerita Awal Mula 10 Anggota DPRD Surabaya Terpapar Covid-19
Terkait pencetakan akta kelahiran ini, Eri menjelaskan bahwa setelah bayi lahir, maka rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Pada waktu istri saya melahirkan, saya minta surat keterangan dari RS, baru setelah itu saya ke Dispendukcapil. Tapi mulai hari ini, karena kehebatan anda semua, ketika keluar dari RS atau bidan, para orangtua sudah bisa bawa pulang akta kelahirannya," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (11/6/2021).
Eri mengungkapkan, pelayanan kecepatan dalam pengurusan akta ini penting dilakukan.
Sebab, jangan sampai warga tidak memiliki akta kelahiran. Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan berbagai keperluan administrasi.
Misalnya, untuk kepentingan pendidikan sekolah maupun pengurusan paspor.
"Sehingga, saya berharap ke depan tidak ada lagi warga saya yang tidak memiliki akta kelahiran," ujar Eri.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales