KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang oknum anggota TNI dari Kodim 1603/Sikka sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjeratnya yaitu terkait penamparan kepada seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, meski antara korban dan tersangka sebelumnya sudah berdamai, namun, proses hukum tetap berlanjut.
Baca juga: Anggota TNI yang Pukul Karyawan SPBU Jadi Tersangka, Ditahan di Denpom Kupang
Penetapan tersangka itu setelah pihaknya bersama dengan Subdenpom IX/1-1 Endi melakukan penyelidikan dan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari.
Menurutnya, berkas perkara dan tersangka saat ini sudah dilimpahkan kepada kepada Otmil III-Kupang.
Untuk memastikan proses hukum kepada yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan hingga sidang digelar.
"Kita akan monitor sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang,"ujar Joao, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Anggota TNI yang Pukul Karyawan SPBU Jadi Tersangka, Ditahan di Denpom Kupang
Seperti diketahui, kasus oknum TNI menampar petugas SPBU tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (26/5/2021) di SPBU Waipare, Maumere, Sikka.
Alasan tersangka melakukan penamparan itu karena tidak terima ditegur korban yang melihatnya menyerobot antrean.
"Di SPBU, ia melihat antrean panjang. Beliau langsung ke depan. Biasanya memang kita sudah ada kerja sama untuk anggota TNI atau Polri, apabila mendesak terkait tugas yang akan dilaksanakan, itu bisa didahulukan. Tetapi, ada kesalahpahaman dengan anggota SPBU, sehingga terjadinya insiden itu," kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 1603 Sikka Letnan Kolonel Inf M Zulnaendra Utama.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Anggota TNI dan Istri di Lampung
Setelah rekaman video yang memperlihatkan anggotanya melakukan tindak kekerasan itu viral di media sosial, upaya mediasi dengan korban juga telah dilakukan.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.