KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menghapus denda 11 jenis pajak. Tujuannya sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, Pajak Penenerang Jalan (PPJ) non PLN, Pajak Reklame, Air Bawah Tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.
"Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," ujar Aang ditemui di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Soal Dugaan Virus Corona Jenis Baru di Karawang, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020.
Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk denda pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.
Meski denda pajak sudah dihapus, 11 jenis pajak itu tetap harus dilakukan pembayaran pajak oleh pelaku usaha untuk periode Januari-Desember 2020, paling lambat 30 Juni 2021.
"Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021," ucapnya.