KUPANG, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang bayi di dalam hutan Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digelar, Jumat (11/6/2021).
Rekonstruksi yang berlangsung di Markas Polres Kupang, menghadirkan tersangka AP alias Apriana (29), yang tak lain merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Tersangka AP hanya bisa menangis, saat memeragakan sendiri 26 adegan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Baru pulang dari luar negeri
Ketika reka ulang, terungkap jika tersangka baru kembali dari Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada bulan Januari 2020 lalu.
Saat kembali ke desanya, AP bertemu dengan Otniel Saepitu yang juga mantan pacarnya.
Otniel ternyata sudah menikah dan memiliki anak.
Tetapi, Otniel dan AP tetap menjalani hubungan terlarang hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan. AP akhirnya hamil pada Bulan Desember 2020 lalu.
Setelah hamil, AP berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.
"Tersangka ini beralasan kalau ia malu karena hamil dari suami orang sehingga mencari upaya menggugurkan janin dalam kandungannya," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat di Mapolres Kupang.