Menurut Randy, AP nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya itu, karena malu diketahui oleh keluarga dan tetangganya.
"Pelaku ini melahirkan sendiri bayinya di hutan. Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis. Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mencekik bayinya itu hingga tewas," kata Randy.
Usai membunuh bayinya, AP kemudian kembali ke rumahnya dan beraktivitas seperti biasa.
Kasus itu terungkap, setelah potongan tubuh bayi itu dimakan anjing dan dilihat oleh warga setempat.
Warga yang sempat heboh dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Uang Rp 64 Juta di Rekeningnya Terkuras Habis, Rohmiati Baru Sadar Sebulan Kemudian
Randy menyebut, proses reka ulang ini digelar untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
Randy mengatakan, tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan kematian anak ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amarasi Timur / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 22 April 2021.
Dalam kasus itu lanjut Randy, polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.
Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jeriken warna putih ukuran dua liter.
Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim