Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah, Jaksa KPK Tuntut Mustafa Bayar Rp 24 Miliar

Kompas.com - 11/06/2021, 14:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara suap Lampung Tengah jilid II dengan terdakwa Mustafa (mantan bupati) memunculkan sejumlah wacana di kalangan publik, khususnya isu politik.

Uang suap yang diterima oleh Mustafa dari para calon rekanan untuk ijon proyek di Lampung Tengah diaku terdakwa sebagai biaya mahar ke partai politik (parpol) menjelang Pilkada 2018 lalu.

Sejumlah nama pejabat publik dan petinggi parpol pun sempat tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Biaya mahar politik yang mencuat dengan nominal tinggi pun menjadi konsumsi publik.

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah

Uang mahar politik ini sendiri menjadi catatan dari jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghitung uang pengganti (UP) kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Mustafa.

Jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, UP yang dituntutkan dibayar oleh Mustafa mencapai Rp 24,6 miliar.

"Selain pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa juga dikenakan UP Rp 24,6 miliar," kata Taufiq seusai sidang, Kamis (9/6/2021).

Baca juga: Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Uang pengganti Rp 24,6 miliar ini sendiri dikurangi dari yang sudah diganti atau dibayar oleh terdakwa Mustafa.

Taufiq menyebutkan, Mustafa membayar membayar sebesar Rp 250 juta secara langsung dari seluruh uang pengganti yang dibebankan.

"Mustafa baru membayar Rp 250 juta," kata Taufiq.

Total kerugian negara atas perkara suap ini mencapai Rp 51 miliar yang merupakan "kutipan" ijon untuk menjamin kontraktor mendapatkan proyek.

 

Jaksa: uang yang sudah disita tidak jadi pengurang beban UP Mustafa

Taufiq menyebutkan, total seluruhnya yang sudah disita oleh negara mencapai Rp 10 miliar, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

Jaksa asal Lampung ini menjelaskan, meski yang sudah dikembalikan mencapai Rp 10,3 miliar, tidak semuanya adalah digunakan untuk mengurangi pembebanan dari Mustafa.

"Itu ada dari pihak lain, DPRD atau pihak lain. Jadi yang sudah disita ini adalah tanggung jawab masing-masing, bukan pengurang beban yang harus dibayar Mustafa," kata Taufiq.

Taufiq mengungkapkan, dari penyitaan uang tersebut, ada yang menjadi pengurangan bagi Mustafa, yakni sebanyak Rp 3,5 miliar.

Uang ini disebutkah sebagai mahar politik yang diberikan oleh Mustafa kepada parpol untuk menjadi perahu dalam Pilgub 2018 lalu.

Dalam perjalanan perkara ini di pengadilan, disebutkan mahar politik itu digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol.

Kuasa hukum: seharusnya UP tidak semua dibebankan ke Mustafa

Kuasa hukum terdakwa Mustafa, M Yunus menilai uang yang menjadi mahar politik ini tidak seharusnya dibebankan semua kepada kliennya.

"Tidak adil jika semua mahar politik ini dibebankan kepada Mustafa. Uang itu sudah kemana-mana," kata Yunus.

Yunus menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh kliennya itu bermuara untuk mendapatkan rekomendasi perahu politik.

Sehingga, uang itu tidak dinikmati sendiri oleh Mustafa.

"Sudah jadi pengetahuan (rahasia) umum, jadi tidak adil jika semua dibebankan ke Mustafa, yang menikmati itu orang lain," kata Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com