Sebelumnya diberitakan, pengumuman yang mewajibkan warga yang ingin membuat laporan melampirkan bukti vaksinasi tertera di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru.
Pada pengumuman itu, tertulis, "Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar".
Kemudian disebutkan vaksin aman, halal, dan gratis.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto. (Kontributor Kompas TV, Citra Indriani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.