KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru sempat mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, menyertakan bukti vaksinasi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka mencegah penularan Covid-19, terutama di lingkungan kepolisian.
Baca juga: Dinkes Pekanbaru Tarik Vaksin Covid-19 di Semua Rumah Sakit, Ada Apa?
"Tujuan memang untuk mendorong masyarakat untuk vaksinasi dalam mencegah Covid-19. Cuma, ditarik lagi sama pimpinan," ucap Said saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Waspada, 44 Kelurahan di Pekanbaru Masuk Zona Merah Covid-19, Berikut Daftarnya
Said mengatakan, aturan itu telah ditarik atas perintah pimpinan.
Namun, Said tidak menjelaskan dengan detail alasannya.
"Kebijakan itu sudah ditarik sama pimpinan. Sebelumnya memang ada pengumuman itu di SPKT," ujar Said.