KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru sempat mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, menyertakan bukti vaksinasi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka mencegah penularan Covid-19, terutama di lingkungan kepolisian.
Baca juga: Dinkes Pekanbaru Tarik Vaksin Covid-19 di Semua Rumah Sakit, Ada Apa?
"Tujuan memang untuk mendorong masyarakat untuk vaksinasi dalam mencegah Covid-19. Cuma, ditarik lagi sama pimpinan," ucap Said saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Waspada, 44 Kelurahan di Pekanbaru Masuk Zona Merah Covid-19, Berikut Daftarnya
Said mengatakan, aturan itu telah ditarik atas perintah pimpinan.
Namun, Said tidak menjelaskan dengan detail alasannya.
"Kebijakan itu sudah ditarik sama pimpinan. Sebelumnya memang ada pengumuman itu di SPKT," ujar Said.
Sebelumnya diberitakan, pengumuman yang mewajibkan warga yang ingin membuat laporan melampirkan bukti vaksinasi tertera di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru.
Pada pengumuman itu, tertulis, "Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar".
Kemudian disebutkan vaksin aman, halal, dan gratis.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto. (Kontributor Kompas TV, Citra Indriani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.