Menurut kronologi kejadian, RD dan A bertemu di rumah kontrakan RD.
Keduanya sempat mengobrol dan memesan minuman tuak.
Beberapa waktu kemudian, saat korban lengah, pelaku yang telah menyiapkan pisau langsung menikam korban.
Saat itu, korban sempat melawan.
Namun akhirnya korban tewas dalam kondisi bersimbah darah di depan rumah pelaku.
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.