BANJARMASIN, KOMPAS.com - Anggota tim hukum salah satu calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial J ditahan Polda Kalsel terkait kasus pemukulan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
J sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: DKPP Prediksi Laporan Pelanggaran Etik Melonjak Pasca-PSU Pilkada 2020
J diketahui dilaporkan oleh salah seorang simpatisan calon gubernur lain berinisial S yang mengaku jadi korban pemukulan.
"Memang ada laporan saudara J sudah kami terima beberapa waktu lalu dan sudah kami proses," jelasnya.
Rifa'i mengatakan, dalam waktu dekat, kasus yang menjerat J akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita serahkan ke tahap dua. Menyerahkan ke kejaksaan agung," imbuhnya.
Sementara itu, Raziv Barokah selaku salah satu tim Hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengaku sudah mengetahui penahanan rekannya tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana Berencana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK
Menurut Raziv, perkara yang menjerat J akan terus dikawal dan diberi pendampingan hukum sampai kasusnya selesai.
"Tentu kami dampingi penuh," pungkas Raziv.
Sebelumnya, J dan S terlibat aksi baku hantam di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin pada, Rabu (31/3/2021).
Saat itu, salah satu calon gubernur Kalsel bersama beberapa pendukungnya menggelar acara shalat subuh keliling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.