J sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/6/2021).
J diketahui dilaporkan oleh salah seorang simpatisan calon gubernur lain berinisial S yang mengaku jadi korban pemukulan.
"Memang ada laporan saudara J sudah kami terima beberapa waktu lalu dan sudah kami proses," jelasnya.
Rifa'i mengatakan, dalam waktu dekat, kasus yang menjerat J akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita serahkan ke tahap dua. Menyerahkan ke kejaksaan agung," imbuhnya.
Sementara itu, Raziv Barokah selaku salah satu tim Hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengaku sudah mengetahui penahanan rekannya tersebut.
Menurut Raziv, perkara yang menjerat J akan terus dikawal dan diberi pendampingan hukum sampai kasusnya selesai.
"Tentu kami dampingi penuh," pungkas Raziv.
Sebelumnya, J dan S terlibat aksi baku hantam di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin pada, Rabu (31/3/2021).
Saat itu, salah satu calon gubernur Kalsel bersama beberapa pendukungnya menggelar acara shalat subuh keliling.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/160819178/jadi-tersangka-kasus-pemukulan-seorang-anggota-tim-hukum-cagub-kalsel