MEDAN, KOMPAS.com - Proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK tahun 2021 di Sumatera Utara (Sumut) telah dibuka.
Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB 2021 untuk tingkat SMA sederajat, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta jalur prestasi.
Mulai 7 Juni kemarin, pendaftaran dan seleksi jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta jalur prestasi sudah dibuka dan berkahir pada 9 Juni besok.
Baca juga: Simak 4 Jalur Pendaftaran PPDB Banten Tingkat SMA dan Kuotanya
Sementara untuk jalur zonasi tingkat SMA, proses pendaftaran dan seleksi akan dilaksanakan pada 13 hingga 16 Juni mendatang. Khusus untuk SMK, akan dilaksanakan pada 20 hingga 23 Juni.
Sama seperti tahun sebelumnya, seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi pada PPDB SMA/SMK di Sumut tahun ini dilakukan secara online atau daring.
Para calon siswa tak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dinas Pendidikan Sumut, telah mengembangkan satu aplikasi pendaftaran berbasis Android yang bisa diakses dari Playstore atau melalui situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Baca juga: PPDB 2021 Online di Sumatera Utara Kacau, Ini Temuan Ombudsman
Namun, sebelum mengakses situs atau aplikasi tersebut, sebaiknya orangtua/wali siswa termasuk calon siswa mempersiapkan sejumlah dokumen yang akan diunggah, sebagai syarat dalam proses pendaftaran.
Dokumen-dokumen yang dipersiapkan tersebut yakni:
1. Scan Akte kelahiran.
2. Scan kartu keluarga.
3. Scan surat pindah tugas orangtua/wali atau surat tugas orangtua sebagai guru dan tenaga kependidikan atau tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari pimpinan atau pejabat yang berwenang.
4. Scan surat keterangan domisili khusus bagi orangtua/wali pindah tugas.
5. Scan nilai rapor semester 1 sampai 5 untuk jalur prestasi atau nilai akademik dan scan sertifikat penghargaan prestasi hasil lomba untuk prestasi hasil lomba.
6. Scan surat pernyataan orangtua/wali tentang kebenaran keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu dibubuhi materai 10 ribu (jalur afirmasi khusus keluarga tidak mampu) .
7. Scan surat keterangan dari psikolog/psikiater/terapis/kepala sekolah asal (SMP/sederajat) untuk peserta berkebutuhan khusus dengan kategori ringan.
8. Scan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
9. Scan surat pernyataan keabsahan prestasi hasil lomba dari kepala sekolah asal (SMP/sederajat) untuk jalur prestasi hasil lomba.
Sekretaris PPDB Sumut, Suhendri menyebut, dokumen-dokumen yang disiapkan itu tergantung jalur yang diinginkan para pendaftar.
"Jadi syarat-syarat dokumen itu disesuaikan dengan jalur mendaftar," katanya, Selasa (8/6/2021).