GRESIK, KOMPAS.com - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik yang berada di Desa Banjarsari, saat ini dihuni sebanyak 830 warga binaan.
Padahal, rutan tersebut seharusnya hanya memiliki kapasitas tampung sekitar 200-an orang,
Keadaan tersebut tidak ideal. Apalagi, saat ini para warga binaan juga dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Aristo, Pemuda yang 18 Jam Tersesat di Hutan, Bermula Dikeroyok Sekelompok Orang Mabuk
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Anis Handoyo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jendral (Dirjen) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Namun, dia memastikan, fenomena itu juga dialami Rutan lain yang ada di Jawa Timur, tidak hanya di Rutan Klas IIB Gresik saja.
"Ada 830 penghuni, super over kapasitas, untuk normalnya 200-an penghuni," ujar Anis saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Viral, Foto Surat Sekda Salah Stempel, Begini Penjelasan Pemkab Nganjuk
Anis menyebut, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 'masuk' dalam area ruang lingkup Rutan Klas IIB Gresik, pihaknya juga melakukan serangkaian langkah pencegahan.
Termasuk, melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran Dirjen dan Kemenkum HAM, terkait pelayanan pihak Rutan selama pandemi Covid-19.
"Kebetulan di edaran Menteri dan Dirjen dijelaskan, bila kunjungan untuk bertemu keluarga selama pandemi Covid-19 ditiadakan, namun diizinkan untuk bahan makanan dan barang dititipkan," ucap Anis.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Roda Dua Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu untuk Hindari Tes Swab