GRESIK, KOMPAS.com - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik yang berada di Desa Banjarsari, saat ini dihuni sebanyak 830 warga binaan.
Padahal, rutan tersebut seharusnya hanya memiliki kapasitas tampung sekitar 200-an orang,
Keadaan tersebut tidak ideal. Apalagi, saat ini para warga binaan juga dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Aristo, Pemuda yang 18 Jam Tersesat di Hutan, Bermula Dikeroyok Sekelompok Orang Mabuk
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Anis Handoyo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jendral (Dirjen) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Namun, dia memastikan, fenomena itu juga dialami Rutan lain yang ada di Jawa Timur, tidak hanya di Rutan Klas IIB Gresik saja.
"Ada 830 penghuni, super over kapasitas, untuk normalnya 200-an penghuni," ujar Anis saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Viral, Foto Surat Sekda Salah Stempel, Begini Penjelasan Pemkab Nganjuk
Anis menyebut, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 'masuk' dalam area ruang lingkup Rutan Klas IIB Gresik, pihaknya juga melakukan serangkaian langkah pencegahan.
Termasuk, melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran Dirjen dan Kemenkum HAM, terkait pelayanan pihak Rutan selama pandemi Covid-19.
"Kebetulan di edaran Menteri dan Dirjen dijelaskan, bila kunjungan untuk bertemu keluarga selama pandemi Covid-19 ditiadakan, namun diizinkan untuk bahan makanan dan barang dititipkan," ucap Anis.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Roda Dua Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu untuk Hindari Tes Swab
"Sementara kunjungan lewat video call, kita menyediakan delapan alat komunikasi untuk virtual. Bisa setiap hari, dibatasi maksimal lima menit untuk setiap pengunjung," kata Anis.
Sementara untuk vaksin, Anis mengungkapkan, hingga saat ini belum ada warga binaan yang mendapatkan vaksinasi.
Tahapan vaksinasi, baru menyasar seluruh pegawai Rutan Klas IIB Gresik sebanyak 64 orang. Namun, tes acak telah dilakukan terhadap warga binaan.
"Sementara baru rapid tes, belum swab antigen, sebab swab kan mahal, itupun diacak. Untuk yang sudah dirapid, sudah 400-an warga binaan," tutur Anis.
Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bangunan yang Tewas Ditembak KKB, Orangtua Sudah Tiada Sejak Korban Kecil
Wajib lampirkan hasil swab
Untuk warga binaan yang baru masuk ke Rutan Klas IIB Gresik, aparat menetapkan syarat khusus.
Termasuk, menyiapkan ruang khusus untuk isolasi dan karantina bagi warga baru tersebut, sebelum dipindahkan ke sel tahanan berbaur dengan warga binaan yang lain.
"Syaratnya harus Swab antigen, bukan rapid. Lampiran itu bisa dari pihak penyidik, baik kejaksaan maupun kepolisian. Wajib itu, sepanjang tidak melampiri itu kita tidak menerima. Itupun dari tahanan yang sudah A2 dan A3 (status hukumnya)," tutur Anis.
Meskipun sudah melampiri hasil tes Swab Antigen, warga binaan tersebut masih akan dilakukan karantina selama 14 hari sesuai prosedur yang dianjurkan protokol kesehatan.
Baca juga: Warga Bangkalan Positif Covid-19 Kabur Saat Terjaring Penyekatan di Jembatan Suramadu
Ajak warga binaan berolah raga
Selain prosedur tersebut, jajaran Rutan Klas IIB Gresik juga rutin mengajak para warga binaan untuk menjalani senam di lapangan terbuka dan terkena sinar matahari langsung.
Sama, tujuan dari agenda ini juga untuk membuat ketahanan tubuh meningkat dalam mencegah penularan Covid-19.
"Setiap hari, itu menjadi kegiatan rutin, dari Senin hingga Sabtu. Warga binaan kami bagi, menyesuaikan lapangan yang kecil," kata Anis.
Namun, Anis juga mengatakan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Dirjen dan Kemenkum HAM, bilamana ada Rutan lain di Jawa Timur yang bisa menampung warga binaan.
"Kemarin kita kirim ke Bojonegoro 30 warga binaan, Lamongan 30, Probolinggo, Tuban, Porong, Madiun, Jombang. Tapi memang masih over kapasitas," ucap Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.