KOMPAS.com - Brigadir ET, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku yang tertangkap basah tidur dengan istri orang terancam kena sanksi.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021) malam.
Kata Ohoirat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.
"Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Diamankan, Begini Ceritanya
Dalam kasus ini, selain akan diproses secara kode etik, juga akan diproses secara pidana.
Ohoirat mengatakan, kasus ini akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku: Kami Tidak Akan Menutup-nutupi