Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Kompas.com - 04/06/2021, 13:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (30) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah buron selama hampir satu tahun atas dugaan kasus penganiayaan.

Korban yang dianiaya pelaku hingga babak belur tersebut tak lain adalah istrinya sendiri berinisial EK (27).

Ironisnya lagi, saat dianiaya tersebut korban diketahui sedang hamil sembilan bulan.

Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan

Tak terima dinasihati

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Atang Samsuri mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku pada 4 Maret 2020.

Adapun pemicunya, pelaku tidak terima dinasihati istrinya karena sering keluyuran malam atau bergadang.

Pelaku yang emosi lalu mendorong istrinya yang hamil sembilan bulan itu hingga terjatuh.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," ucap Atang, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga masih memukulinya secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Baca juga: Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya

Usai kejadian itu, pelaku lalu kabur meninggalkan istrinya yang sudah tidak berdaya di rumah kontrakannya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

Ditangkap setelah buron satu tahun

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Namun, pelaku saat itu sudah telanjur kabur sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah hampir satu tahun kabur, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat pulang ke tempat orangtuanya pada akhir Mei 2021.

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya, dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB kita tangkap pelaku," kata Atang.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ibu Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan, Sang Anak Berteriak Histeris

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com