Salin Artikel

Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (30) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah buron selama hampir satu tahun atas dugaan kasus penganiayaan.

Korban yang dianiaya pelaku hingga babak belur tersebut tak lain adalah istrinya sendiri berinisial EK (27).

Ironisnya lagi, saat dianiaya tersebut korban diketahui sedang hamil sembilan bulan.

Tak terima dinasihati

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Atang Samsuri mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku pada 4 Maret 2020.

Adapun pemicunya, pelaku tidak terima dinasihati istrinya karena sering keluyuran malam atau bergadang.

Pelaku yang emosi lalu mendorong istrinya yang hamil sembilan bulan itu hingga terjatuh.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," ucap Atang, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga masih memukulinya secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Usai kejadian itu, pelaku lalu kabur meninggalkan istrinya yang sudah tidak berdaya di rumah kontrakannya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Namun, pelaku saat itu sudah telanjur kabur sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah hampir satu tahun kabur, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat pulang ke tempat orangtuanya pada akhir Mei 2021.

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya, dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB kita tangkap pelaku," kata Atang.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/134509578/tak-terima-dinasihati-seorang-suami-aniaya-istri-yang-hamil-9-bulan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke