Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bebaskan Beruang Madu Kena Jerat, BBKSDA Riau Tak Temukan Luka Serius

Kompas.com - 04/06/2021, 14:14 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Resort Kampar bersama tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan evakuasi seekor beruang madu yang terkena jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, evakuasi satwa dengan nama latin Helarctos Malayanus itu dilakukan pada Jumat (28/5/2021) malam lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seekor beruang madu terjerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk. Kemudian, petugas Resort Kampar langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat seekor beruang madu yang terjerat di lokasi tersebut," kata Suharyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Dia melanjutkan, tim Resort Kampar bersama medis satwa BBKSDA Riau melakukan evakuasi dengan membius hewas buas tersebut.

Setelah beruang tak sadarkan diri, petugas melepaskan tali jerat nilon yang melekat di kaki kirinya.

Tim medis melakukan pengecekan kesehatan satwa dilindungi itu.

"Kondisi beruang dalam keadaan sehat. Tidak ada bekas luka serius dari jeratan. Beruang ini berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja," sebut Suharyono.

Setelah jerat dilepas, sambung dia, petugas medis memberikan suntik vitamin agar kembali pulih dan sehat seperti sediakala.

Baca juga: Beruang Madu Lapar Masuk Permukiman, 12 Ekor Ternak Warga Dimangsa

Tiga puluh menit kemudian, beruang itu sadar.

"Berhubung keadaan beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka beruang dilepasliarkan lagi disekitar lokasi kejadian yang aman dan itu memang merupakan habitatnya," kata Suharyono.

Ia menambahkan, saat bersamaan tim juga melakuksan sosislisasi dan  mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.

Karena, pemburu satwa dilindungi dapat dipidana sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat 1 berbunyi: bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40   ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Regional
Lumpur Minyak Hitam Cemari Pantai di Bintan Kepri, Diduga Sengaja Dibuang

Lumpur Minyak Hitam Cemari Pantai di Bintan Kepri, Diduga Sengaja Dibuang

Regional
Pasca-mahasiswa Tewas Usai Jatuh di Gua Braholo Gunungkidul saat Survei Kegiatan, Mapala FK UNS Lakukan Evaluasi Internal

Pasca-mahasiswa Tewas Usai Jatuh di Gua Braholo Gunungkidul saat Survei Kegiatan, Mapala FK UNS Lakukan Evaluasi Internal

Regional
Mahasiswa UNS Meninggal Usai Terjatuh di Goa Braholo Gunungkidul Dibawa Pulang ke Tegal

Mahasiswa UNS Meninggal Usai Terjatuh di Goa Braholo Gunungkidul Dibawa Pulang ke Tegal

Regional
Wagub: Tidak Ada Tempat Bagi yang Intoleren Hidup di NTT

Wagub: Tidak Ada Tempat Bagi yang Intoleren Hidup di NTT

Regional
Ombudsman NTT Terima Aduan Sejumlah Siswa Terancam Tak Ikut Ujian karena Belum Bayar SPP

Ombudsman NTT Terima Aduan Sejumlah Siswa Terancam Tak Ikut Ujian karena Belum Bayar SPP

Regional
Diterkam Buaya, Dua Warga di Kabupaten Butur, Sultra, Ditemukan Tewas

Diterkam Buaya, Dua Warga di Kabupaten Butur, Sultra, Ditemukan Tewas

Regional
Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Polisi Kecam Orangtua yang Biarkan Anaknya Berkendara Tanpa SIM

Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Polisi Kecam Orangtua yang Biarkan Anaknya Berkendara Tanpa SIM

Regional
57 Kali Erupsi, Gunung Ile Lewotolok Lontarkan Lava Pijar Sejauh 500 Meter

57 Kali Erupsi, Gunung Ile Lewotolok Lontarkan Lava Pijar Sejauh 500 Meter

Regional
Nenek di Jambi Diterkam Buaya Saat Hendak Ambil Air di Sungai, Korban Alami Luka Sayat di Kaki

Nenek di Jambi Diterkam Buaya Saat Hendak Ambil Air di Sungai, Korban Alami Luka Sayat di Kaki

Regional
Kronologi Suami Istri di Malang Tewas Tertabrak KA Penataran Saat Seberangi Pelintasan Tanpa Palang

Kronologi Suami Istri di Malang Tewas Tertabrak KA Penataran Saat Seberangi Pelintasan Tanpa Palang

Regional
Terekam Curi Motor WN Spanyol, Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Terekam Curi Motor WN Spanyol, Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Regional
Detik-detik Mobil Sigra Terobos Puskesmas Usai Tabrakan dengan Pikap, Warga Sempat Dengar Ledakan

Detik-detik Mobil Sigra Terobos Puskesmas Usai Tabrakan dengan Pikap, Warga Sempat Dengar Ledakan

Regional
Sekelompok Pelaku Balap Liar di Singkawang Aniaya Warga hingga Babak Belur

Sekelompok Pelaku Balap Liar di Singkawang Aniaya Warga hingga Babak Belur

Regional
Macet Panjang, Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Macet Panjang, Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke