Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Gadungan yang Menginap 2 Bulan Di Hotel Tanpa Bayar Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2021, 13:08 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Abdussomad, pelaku penipuan di Surabaya yang mengenakan atribut jaksa dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Aksi jaksa gadungan yang sempat menginap di hotel di Surabaya selama 2 bulan tanpa membayar ini dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya Furqon Adi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (4/6/2021) kemarin.

"Terdakwa kemarin dituntut 3 tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP,  karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya," kata jaksa Furqon dikonfirmasi Jumat (5/6/2021).

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap di Hotel Bersama Seluruh Keluarga 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta

Menurut Furqon, selain merugikan 2 korbannya total sebesar Rp 770 juta, terdakwa telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa ini mencoreng nama baik kejaksaan dengan menggunakan atribut kejaksaan saat beraksi melakukan penipuan," terang Furqon.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannnya, dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan.

Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus 12 siswi MI Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru Naik Penyidikan, Hari Ini Penetapan Tersangka

Kasus 12 siswi MI Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru Naik Penyidikan, Hari Ini Penetapan Tersangka

Regional
107 Warga TTS Digigit Anjing, 13 di Antaranya Alami Gejala Rabies

107 Warga TTS Digigit Anjing, 13 di Antaranya Alami Gejala Rabies

Regional
Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara, Sudah Jual 1.893 Kasur Palsu Sejak 2022

Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara, Sudah Jual 1.893 Kasur Palsu Sejak 2022

Regional
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Regional
Ganjar Resmikan Alun-alun Pancasila Boyolali Bersamaan Peringatan Hari Lahir Pancasila

Ganjar Resmikan Alun-alun Pancasila Boyolali Bersamaan Peringatan Hari Lahir Pancasila

Regional
Sebar Isu Peredaran Narkotika, Akun Anonim Dilaporkan Rutan Balikpapan ke Cyber Polda Kaltim

Sebar Isu Peredaran Narkotika, Akun Anonim Dilaporkan Rutan Balikpapan ke Cyber Polda Kaltim

Regional
Orang Kaya di Batam Diminta Tak Masukkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Orang Kaya di Batam Diminta Tak Masukkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Regional
Buka Jalan Angkutan Ekskavator, Warga Tewas Kesetrum dan Terjatuh di Gunungkidul

Buka Jalan Angkutan Ekskavator, Warga Tewas Kesetrum dan Terjatuh di Gunungkidul

Regional
Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat

Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat

Regional
Ucapkan Bismillah, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Ucapkan Bismillah, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Regional
Tinjau Lokasi Bandara Surabaya ll, Bupati Nagekeo: Ingin Difungsikan Kembali

Tinjau Lokasi Bandara Surabaya ll, Bupati Nagekeo: Ingin Difungsikan Kembali

Regional
Niat Tolong Teman, Pria di Blora Malah Tewas Tenggelam di Embung

Niat Tolong Teman, Pria di Blora Malah Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Api Abadi Mrapen, Tempat Pengambilan Api Dharma untuk Perayaan Waisak

Api Abadi Mrapen, Tempat Pengambilan Api Dharma untuk Perayaan Waisak

Regional
Umbul Jumprit, Tempat Pengambilan Air Berkah untuk Perayaan Waisak

Umbul Jumprit, Tempat Pengambilan Air Berkah untuk Perayaan Waisak

Regional
Pria di Kupang Dilaporkan Pacarnya, Buntut Hilangnya Uang Rp 11 Juta

Pria di Kupang Dilaporkan Pacarnya, Buntut Hilangnya Uang Rp 11 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com