Pihaknya juga tak melakukan persiapan khusus menyambut bebasnya Jerinx.
"Kami tidak ada persiapan khusus, sama dengan yang lainnya. Kami sudah punya prosedur tetep soal, tidak hanya Jerinx, sebelumnya kami sudah punya standar. Jadi tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," kata dia.
Sebelumnya, Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana membayarkan denda Rp 10 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca juga: Viral, Video Mesum Sejumlah WNA, Direkam di Salah Satu Vila di Bali
Pembayaran diterima oleh Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.
"Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar, Rabu (2/5/2021) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.