Salin Artikel

Usai Bayar Denda, Jerinx Bebas Murni pada 8 Juni 2021

Jerinx telah menjalani hukuman pidana penjara 10 bulan dan juga membayar denda Rp 10 juta atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk membenarkan Jerinx akan bebas dalam waktu dekat.

"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Jamaruli, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (3/6/2021).

Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu nota pembayaran denda Rp 10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Nota pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.

"Sampai saat ini (kami) belum, yang menerima itu kan kalapas, kalau sudah diterima ya pasti tanggal 8 Juni ini (bebas)," kata dia.

Bebasnya Jerinx nanti, dipastikan tanpa remisi dan bebas murni.


Pihaknya juga tak melakukan persiapan khusus menyambut bebasnya Jerinx.

"Kami tidak ada persiapan khusus, sama dengan yang lainnya. Kami sudah punya prosedur tetep soal, tidak hanya Jerinx, sebelumnya kami sudah punya standar. Jadi tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," kata dia.

Sebelumnya, Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana membayarkan denda Rp 10 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Pembayaran diterima oleh Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.

"Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar, Rabu (2/5/2021) kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/141853278/usai-bayar-denda-jerinx-bebas-murni-pada-8-juni-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke