LAMPUNG, KOMPAS.com - Rumah dokter peninggalan Belanda di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai cagar budaya.
Rumah dokter (dokterswoning) ini dibangun pemerintah kolonial Belanda pada 1939 di Kota Metro.
Dahulu, rumah ini diperuntukkan bagi dokter-dokter yang bertugas di Metro.
Baca juga: Mengenal Tongkat Sakti yang Dipegang Bobby Nasution Saat Upacara Hari Pancasila
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro sebelumnya merekomendasikan bangunan tersebut untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Ketua TACB Kota Metro I Made Giri Gunadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan penilaian terhadap bangunan rumah dokter tersebut.
Selain rumah dokter, TACB Kota Metro juga merekomendasikan bangunan Rumah Sakit Santa Maria sebagai cagar budaya.
“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun," kata Gunadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Kasus Salah Input Data Rapid Test di Bandara Palembang, Ini Tindakan Polda Sumsel
Kemudian, menurut Gunadi, bangunan harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan bangsa,.
Arkeolog Museum Lampung ini menambahkan, bupati atau wali kota bisa mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan. Hal ini senada dengan Visi Kota Metro, yakni berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya,” kata Gunadi.