Salin Artikel

Rumah Dokter Peninggalan Belanda Ini Jadi Cagar Budaya di Kota Metro

Rumah dokter (dokterswoning) ini dibangun pemerintah kolonial Belanda pada 1939 di Kota Metro.

Dahulu, rumah ini diperuntukkan bagi dokter-dokter yang bertugas di Metro.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro sebelumnya merekomendasikan bangunan tersebut untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

Ketua TACB Kota Metro I Made Giri Gunadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan penilaian terhadap bangunan rumah dokter tersebut.

Selain rumah dokter, TACB Kota Metro juga merekomendasikan bangunan Rumah Sakit Santa Maria sebagai cagar budaya.

“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun," kata Gunadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/6/2021).

Kemudian, menurut Gunadi, bangunan harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan bangsa,.

Arkeolog Museum Lampung ini menambahkan, bupati atau wali kota bisa mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan. Hal ini senada dengan Visi Kota Metro, yakni berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya,” kata Gunadi.


Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.

“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Provinsi Lampung yang menetapkan cagar budaya," kata Seprita.

Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum Heri S Widarto menjelaskan bahwa pada 2021, Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.

“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” kata dia.

Ika Pusparini selaku salah satu anggota TACB Metro lainnya mengatakan, selanjutnya akan terus dilakukan kajian untuk menilai, apakah obyek-obyek yang telah didata sebelumnya layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/084747078/rumah-dokter-peninggalan-belanda-ini-jadi-cagar-budaya-di-kota-metro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke