KPAI memasukkan kasus pelajar SMP Tasikmalaya ini ke dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan status sebagai pelaku sekaligus korban.
Data KPAI menyebutkan ABH merupakan laporan tertinggi dari semua kategori kasus perlindungan anak selama 12 tahun terakhir.
Dalam kategori ABH kasus anak sebagai pelaku dan/atau korban kekerasan seksual menjadi penyumbang tertinggi atau mencapai 42% dari 1098 kasus yang dilaporkan pada 2020.
Laporan anak sebagai pelaku kekerasan seksual pada 2020 mencapai 44 kasus. Di tahun dan kategori yang sama, laporan anak sebagai korban kekerasan seksual mencapai 419 kasus atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Miris, Pelajar SMP di Tasikmalaya Rekam Video Tanpa Busana, Pelaku Diamankan
"Itu permukaannya [saja] yang terlaporkan. Saya harus bilang 2020 ada 35 kasus [periode Januari-April], itu korbannya 234. Padahal mungkin lebih dari itu.
"Paling tinggi 65% prostitusi online. Dan siapa pengguna prostitusi online itu? Memang anak remaja, yang terendah kelas lima SD," kata Ai.
Menurut Ai, jika kasus kekerasan seksual anak sebagai pelaku atau korban tak tertangani dengan baik, maka tak menutup kemungkinan akan terjerumus dalam gelombang prostitusi di masa mendatang.
Baca juga: DPR Minta Kasus Kekerasan Seksual di SMA di Batu Diusut Tuntas
"Karena anak korban prostitusi juga punya latar belakang, misalnya, korban perkosaan pacar, korban kekerasan seks waktu kecil, bahkan korban perkawinan anak.
"Prostitusi anak biasanya lebih terorganisir, ada yang rekrut, iklan di medsos dan ada tempat yang menampung aktivitas seks mereka, apakah di hotel, apartemen atau kos-kosan... Ini yang memperkuat tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.