Sementara, berdasarkan penelusuran KPAID Tasikmalaya, pelajar SMP ini sempat beberapa kali berganti pasangan, yang diduga orang dewasa.
Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, mengatakan kepolisian perlu berhati-hati dalam memproses kasus ini dan diteliti indikasi eksploitasi seksual.
"Sebetulnya kalau ini sudah dilakukan berulang, saya pikir aparat penegak hukum harus berhati-hati. Mereka perlu memeriksa indikasi eksploitasi seksual yang terjadi di proses perdagangan itu, pada proses penggunaan jasanya," kata Andi kepada BBC News Indonesia, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Mengaku Iseng, Siswi SMP Pemeran Video Setengah Bugil Tawarkan Diri dengan Tarif Rp 200.000
KPAI menyebut seorang pelajar SMP di Tasikmalaya yang diduga menawarkan layanan seksual itu merupakan 'korban situasi' dan 'titik kritis' pendidikan seks terhadap anak.
Anggota KPAI pusat, Ai Maryati Solihah, menyatakan pelajar SMP di Tasikmalaya ini sebagai korban atas "serangkaian situasi yang kemudian memposisikan anak sedemikian buruk".
"Anak ini masih luput dari informasi kespro (kesehatan reproduksi), dari informasi tentang ketahanan tubuh, tentang perlindungan tubuh yang sangat memperihatinkan," kata Ai - panggilan Ai Maryati Solihah kepada BBC News Indonesia, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Video Asusila Siswi SMP Tasikmalaya, KPAID: Ketagihan Seks karena Sering Nonton Film Porno
Menurut Ai, aktivitas anak ini tak mendapat pengawasan dari lingkungannya sendiri, yang bisa ia pastikan sebagai "korban pengasuhan".
Hal lainnya, kata Ai, sekolah juga tak mampu memantau aktivitas siswanya selama pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi.
"Karena anak ini begini, dalam situasi daring saja. Tahun sebelum ini, ia tak melakukan itu. Setelah situasinya daring, celah-celah untuk berada di dunia maya, melakukan kegiatan yang tidak terpantau orang lain," katanya.
Baca juga: Siswi SMP Pemeran Video Setengah Bugil Mengaku Ketagihan Seks, KPAI: Kurang Pengawasan Orangtua
Namun, sebelumnya KPAID Tasikmalaya melaporkan pelajar SMP ini sempat melakukan hubungan seksual terhadap sejumlah pria dewasa.
Di sejumlah pasal Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 disebutkan ancaman hukuman bagi mereka yang mendapatkan manfaat seksual dari anak yang belum mencapai 18 tahun. Ancaman hukuman penjara antara 5-15 tahun, dan denda paling besar Rp5 miliar.
Baca juga: Polisi: Kedua Pemeran Video Setengah Bugil Siswi SMP Tasikmalaya Masih Anak-anak
Jika pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, maka hukuman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Menurut Ai, orang dewasa memiliki kontribusi terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu pemutus mata rantai ini, kata dia, adalah pemberian hukum seberat-beratnya bagi pengguna seks anak di bawah umur.
"Sehingga kita harus lawan situasi itu, sehingga siapapun yang melakukan seks kepada anak, kendati anaknya yang mengajak, maka 'Say No!' seks terhadap anak, karena ini pidana," katanya.
Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Setengah Bugil Siswi SMP Tasikmalaya Diduga Berjumlah 5 Orang