Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Penyekatan Kendaraan Kembali Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor

Kompas.com - 31/05/2021, 22:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, akan kembali melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di pos Simpang Gadog, Puncak Bogor pada Selasa (1/6/2021).

Penyekatan tersebut dilakukan menyusul terjadinya kepadatan volume kendaraan jelang libur Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Kanit Turjawali Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan bahwa penyekatan itu juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada hari libur nasional besok.

Baca juga: Jelang Libur Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Jalur Puncak Bogor Macet

Dia menegaskan, akan ada operasi pemeriksaan surat hasil rapid (swab) antigen bagi masyarakat luar Bogor yang hendak memasuki kawasan Puncak.

"Hari ini sebenarnya terakhir, tapikan kami sudah punya Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa setiap long weekend begini (libur nasional) kami kategorikan penyekatan lanjutan yaitu sampai besok," ujar Ardian saat ditemui Kompas.com, Senin (31/5/2021) malam.

Baca juga: Polisi Buru Pengendali Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis Produksi Bogor dan Bandung

Ardian menjelaskan, petugas akan menyekat khusus kendaraan pelat luar F atau luar Bogor.

Bagi pengendara yang tidak membawa surat hasil rapid antigen atau sertifikat sudah divaksin, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke atas Puncak Bogor.

"Setiap pengunjung harus membawa hasil negatif rapid antigen maupun hasil sudah divaksin. Apabila tidak membawa, maka akan diputar balik oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurut Ardian, diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor pada hari libur nasional, Selasa (1/6/2021).

Pihaknya pun telah menyiapkan beragam antisipasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan kerumunan di tempat wisata.

"Kemungkinan prediksi kami masih banyak wisatawan yang akan menuju kawasan puncak untuk berlibur atau pun menginap mengingat besok hari libur tanggal 1 Juni tepatnya hari Lahir Pancasila," ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

 

 

 

Untuk tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes.

Untuk jam operasionalnya yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes dan jam operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, untuk bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com