Salin Artikel

Catat, Penyekatan Kendaraan Kembali Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, akan kembali melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di pos Simpang Gadog, Puncak Bogor pada Selasa (1/6/2021).

Penyekatan tersebut dilakukan menyusul terjadinya kepadatan volume kendaraan jelang libur Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Kanit Turjawali Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan bahwa penyekatan itu juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada hari libur nasional besok.

Dia menegaskan, akan ada operasi pemeriksaan surat hasil rapid (swab) antigen bagi masyarakat luar Bogor yang hendak memasuki kawasan Puncak.

"Hari ini sebenarnya terakhir, tapikan kami sudah punya Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa setiap long weekend begini (libur nasional) kami kategorikan penyekatan lanjutan yaitu sampai besok," ujar Ardian saat ditemui Kompas.com, Senin (31/5/2021) malam.

Ardian menjelaskan, petugas akan menyekat khusus kendaraan pelat luar F atau luar Bogor.

Bagi pengendara yang tidak membawa surat hasil rapid antigen atau sertifikat sudah divaksin, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke atas Puncak Bogor.

"Setiap pengunjung harus membawa hasil negatif rapid antigen maupun hasil sudah divaksin. Apabila tidak membawa, maka akan diputar balik oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurut Ardian, diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor pada hari libur nasional, Selasa (1/6/2021).

Pihaknya pun telah menyiapkan beragam antisipasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan kerumunan di tempat wisata.

"Kemungkinan prediksi kami masih banyak wisatawan yang akan menuju kawasan puncak untuk berlibur atau pun menginap mengingat besok hari libur tanggal 1 Juni tepatnya hari Lahir Pancasila," ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.


Untuk tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes.

Untuk jam operasionalnya yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes dan jam operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, untuk bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/220122678/catat-penyekatan-kendaraan-kembali-diberlakukan-di-jalur-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke