MANADO, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana membantah jika izin pertambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mencapai lebih separuh luas pulau Sangihe.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (31/5/2021) malam, Jabes mengatakan, izin PT TMS hanya seluas 60 hektar.
"Siapa yang bilang hampir separuh luas pulau Sangihe. Yang bilang 42.000 hektar itu salah. Dorang (mereka PT TMS) hanya 60 hektar. Itu kan hanya dibesar-besarkan 42.000 hektar," ungkap Jabes.
Baca juga: Lebih dari Separuh Luas Pulau Sangihe Jadi Tambang Emas, Berlaku 35 Tahun, Warga Menolak
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sangihe sejak awal menolak keberadaan PT TMS. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena izin sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Izinnya diurus sejak tahun 90-an. Baru ribut-ribut sekarang ini karena sudah mulai eksploitasi. Kami (Pemkab) sejak awal menolak. Bentuk penolakan kami yaitu dengan tidak memberikan rekomendasi," tegas politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, konsesi tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, ditolak warga.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Winsulangi Salindeho, dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud), saat diwawancara Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
"Adanya izin kepada PT TMS ditolak masyarakat," ungkapnya.
Winsulangi mengatakan, penolakan tersebut disampaikan para generasi muda dan perwakilan Badan Adat saat ia turun reses.
"Alasan mereka bahwa aktivitas pertambangan merusak kondisi alam, lingkungan sekitar serta sumber air bersih," katanya.
Baca juga: Dampak Siklon Surigae, Tower BTS Roboh hingga Pohon Tumbang di Sangihe
"Saya sendiri memang berharap juga jangan ada izin. Apalagi PT TMS diberikan waktu untuk mengelola kurang lebih 35 tahun. Sangihe pulau yang kecil, dikelola emas selama 35 tahun akan rusak sama sekali," tambahnya.
Ia menjelaskan, lebih dari separuh luas Pulau Sangihe ditetapkan sebagai wilayah pertambangan emas milik PT TMS.
"Luas diberikan kurang lebih 42.000 hektar, bayangkan berapa sih luas daratan Sangihe itu," sebutnya.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, dengan adanya izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS, akan memengaruhi kondisi lingkungan hidup dari Pulau Sangihe itu sendiri.
Sebab, di kawasan yang diberikan hak tambang kepada PT TMS, ada wilayah yang perlu dikonservasi.