KOMPAS.com - AN (18), siswi SMP warga Dusun Parse, Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep meninggal setelah akad nikah pada Selasa (25/5/2021).
Ia menikah siri dengan seorang pria dari Desa Batu Tali, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean pada pukul 07.15 WIB.
Enam jam setelah akad nikah sekitar pukul 13.30 WIB, NA ditemukan dengan mulut berbisa dan tubuh membiru.
Keluarga langsung membawa NA ke Puskesmas Arjasa namun sayangnya nyawa siswi SMP tersebut tak terselamatkan.
Kabar yang beredar, NA bunuh diri karena menolak dinikahkan NA masih berusia di bawah umur.
Sementara itu Arli (32) kakak ipar AN mengatakan AN meninggal di Puskesmas Arjasa beberapa jam setelah pernikahannya.
Namun Ia membantah jika NA meninggal karena bunuh diri. Namun ia menyebut adiknya meninggal karena sakit lambung.
Saat dilarikan ke Puskesmas, AN sempat tak sadarkan diri.
Baca juga: 6 Jam Setelah Menikah, Remaja Putri di Sumenep Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri
"AN memiliki riwayat penyakit lambung karena sering terlambat makan. Selain itu, makanannya sering yang pedas dan instan seperti mie," ujan Arli.
Ia juga membantah jika tubuh AN membiru dan mulutnya berbusa saat ditemukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.