KOMPAS.com - AN (18), siswi SMP warga Dusun Parse, Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep meninggal setelah akad nikah pada Selasa (25/5/2021).
Ia menikah siri dengan seorang pria dari Desa Batu Tali, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean pada pukul 07.15 WIB.
Enam jam setelah akad nikah sekitar pukul 13.30 WIB, NA ditemukan dengan mulut berbisa dan tubuh membiru.
Keluarga langsung membawa NA ke Puskesmas Arjasa namun sayangnya nyawa siswi SMP tersebut tak terselamatkan.
Kabar yang beredar, NA bunuh diri karena menolak dinikahkan NA masih berusia di bawah umur.
Sementara itu Arli (32) kakak ipar AN mengatakan AN meninggal di Puskesmas Arjasa beberapa jam setelah pernikahannya.
Namun Ia membantah jika NA meninggal karena bunuh diri. Namun ia menyebut adiknya meninggal karena sakit lambung.
Saat dilarikan ke Puskesmas, AN sempat tak sadarkan diri.
Baca juga: 6 Jam Setelah Menikah, Remaja Putri di Sumenep Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri
"AN memiliki riwayat penyakit lambung karena sering terlambat makan. Selain itu, makanannya sering yang pedas dan instan seperti mie," ujan Arli.
Ia juga membantah jika tubuh AN membiru dan mulutnya berbusa saat ditemukan.
Menurut Arli, perjalanan menuju Puskesmas mengalami kendala karena keluarga tidak memiliki mobil. Selain itu, akses jalan ke Puskesmas sempit karena berada di pelosok.
"Butuh 15 menit untuk sampai ke Puskesmas. Di perjalanan, AN sudah kritis sehingga sampai Puskesmas hanya sempat diberi oksigen kemudian meninggal," imbuh Arli.
Baca juga: Oknum Guru Sebar Informasi Hoaks, Jadi Buronan Polisi dan Terancam UU ITE
Ia mengatakan kabar yang menyebut AN meninggal karena bunuh diri disebarkan oleh orang yang tidak senang dengan keluarganya.
Menurutnya, penyebar informasi itu saat ini sedang dikejar oleh polisi.
"Tidak benar jika AN diracun atau bunuh diri. Penyebar informasi itu kami minta agar memberikan klarifikasi kepada kami dan masyarakat," ungkap Arli.
Baca juga: Sebuah Perahu Motor Hancur karena Ledakan di Sumenep, 3 ABK Terluka
Dia menyebut jika penyebar informasi adalah HN seorang guru swasta yang juga masih tetangga AN.
"Masih kami cari pelaku penyebar hoaks itu. Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik," ujar Widiarti, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Aturan Baru Bupati Sumenep untuk Keraton Sumenep, Tak Boleh Setel Musik Modern
Widiarti menjelaskan, HN yang menyebarkan informasi kematian AN melalui media sosial, kini sudah tidak ada di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku sudah kabur ke Desa Kalikatak, Kecamatan Kangayan, salah satu desa di ujung timur pulau Kangean.
"Postingan di akun media sosial yang disebarkan HN sudah dihapus. Tapi HN tetap kami cari karena sudah membuat resah keluarga almarhum dan masyarakat," ungkap Widiarti.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penculikan Anggota PPK di Sumenep, Ditodong Pistol hingga Pelaku Serahkan Diri
Sementara itu Arli kakak ipar AN mengatakan kabar yang diedarkan oleh HN adalah fitnah yang sangat kejam.
"Kami menerima fitnah yang sangat kejam. Kami sudah kehilangan anggota keluarga kemudian difitnah dengan drama racun dan pernikahan di bawah umur," kata Arli via telepon.
Ia mengatakan setelah mendengar kabar tersebut, pihak keluarga, meminta HN agar melakukan klarifikasi di balai desa dengan disaksikan oleh aparat desa dan aparat kepolisian.
Tujuannya agar tudingan keluarga AN bisa diketahui oleh masyarakat yang sudah telanjur percaya dengan informasi yang disebarkan oleh HN.
Baca juga: Penculik Anggota PPK Sumenep Sakit Hati Korban Berkeluarga dengan Pria Lain
"Kami tidak menuntut dia minta maaf kepada keluarga kami. Tapi kami minta HN ini memberikan klarifikasi kepada masyarakat di kantor desa," terang Arli.
Namun, permintaan Arli ternyata tidak direspons. Bahkan HN tidak pernah menjawab panggilan telepon keluarga AN dan mematikan telepon genggamnya. "Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," ungkap Arli.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.