Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, informasi yang menyebut jika AN meninggal karena bunuh diri adalah kebohongan.
Dia menyebut jika penyebar informasi adalah HN seorang guru swasta yang juga masih tetangga AN.
"Masih kami cari pelaku penyebar hoaks itu. Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik," ujar Widiarti, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Aturan Baru Bupati Sumenep untuk Keraton Sumenep, Tak Boleh Setel Musik Modern
Widiarti menjelaskan, HN yang menyebarkan informasi kematian AN melalui media sosial, kini sudah tidak ada di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku sudah kabur ke Desa Kalikatak, Kecamatan Kangayan, salah satu desa di ujung timur pulau Kangean.
"Postingan di akun media sosial yang disebarkan HN sudah dihapus. Tapi HN tetap kami cari karena sudah membuat resah keluarga almarhum dan masyarakat," ungkap Widiarti.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penculikan Anggota PPK di Sumenep, Ditodong Pistol hingga Pelaku Serahkan Diri
Sementara itu Arli kakak ipar AN mengatakan kabar yang diedarkan oleh HN adalah fitnah yang sangat kejam.
"Kami menerima fitnah yang sangat kejam. Kami sudah kehilangan anggota keluarga kemudian difitnah dengan drama racun dan pernikahan di bawah umur," kata Arli via telepon.
Ia mengatakan setelah mendengar kabar tersebut, pihak keluarga, meminta HN agar melakukan klarifikasi di balai desa dengan disaksikan oleh aparat desa dan aparat kepolisian.
Tujuannya agar tudingan keluarga AN bisa diketahui oleh masyarakat yang sudah telanjur percaya dengan informasi yang disebarkan oleh HN.
Baca juga: Penculik Anggota PPK Sumenep Sakit Hati Korban Berkeluarga dengan Pria Lain
"Kami tidak menuntut dia minta maaf kepada keluarga kami. Tapi kami minta HN ini memberikan klarifikasi kepada masyarakat di kantor desa," terang Arli.
Namun, permintaan Arli ternyata tidak direspons. Bahkan HN tidak pernah menjawab panggilan telepon keluarga AN dan mematikan telepon genggamnya. "Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," ungkap Arli.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.