Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Prokes, Tiga Hajatan Pernikahan di Kudus Dibubarkan dalam Semalam

Kompas.com - 30/05/2021, 10:02 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubarkan tiga hajatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Jekulo, Sabtu (29/5/2021) malam.

Kapolsek Jekulo AKP Supartono mengatakan, tiga lokasi resepsi pernikahan tersebut terpaksa dihentikan petugas menyusul dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.

"Ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan semalam karena mengabaikan prokes. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Usai Lebaran, Klaster Covid-19 dari Keluarga Bermunculan di Garut, Pasien Isolasi Antre Masuk RS

Menurut Supartono, kepolisian bersama TNI dan Trantib Kecamatan Jekulo mendatangi tiga lokasi resepsi pernikahan itu setelah menerima laporan dari warga.

Setelah dikroscek, penyelenggaraan hajatan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Di antaranya, penyediaan meja kursi tanpa pengaturan jarak berikut hidangan makan di tempat.

"Sejumlah tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker," kata Supartono.

Merujuk peraturan, Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus akan memberikan toleransi untuk hajatan yang digelar dengan sistem take away yaitu tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

"Tapi yang kami lihat tadi itu tamu undangan duduk dan hidangan di makan di tempat dan tanpa jarak," terang Supartono.

Karena diketahui mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, petugas akhirnya memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. 

Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus pun mengimbau kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sekali lagi kami tegaskan jika Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes," tegas Supartono.

Baca juga: Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Obyek Wisata di Aceh Besar

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, penyelenggaraan hajatan tidak dilarang asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. 

Namun meski sudah disosialisasikan, masih ada juga warga yang nekat menggelar hajatan dengan melanggar peraturan pandemi Covid-19.

"Kemarin kami membubarkan hajatan di wilayah Kecamatan Jati dan semalam tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo," katanya.

Aditya pun mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan masker, menghindari kerumunan dan  rajin mencuci tangan.

"Ayo kita sama-sama putus mata rantai penyebaran Covid-19. Tentunya penerapan protokol kesehatan ketat mampu menekan penyebaran virus Covid-19," jelas Aditya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kudus hingga Sabtu (29/5/2021) untuk kasus dalam wilayah tercatat ada 280 orang positif Covid-19 dirawat di rumah sakit dan 910 orang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com