Salin Artikel

Langgar Prokes, Tiga Hajatan Pernikahan di Kudus Dibubarkan dalam Semalam

KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubarkan tiga hajatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Jekulo, Sabtu (29/5/2021) malam.

Kapolsek Jekulo AKP Supartono mengatakan, tiga lokasi resepsi pernikahan tersebut terpaksa dihentikan petugas menyusul dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.

"Ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan semalam karena mengabaikan prokes. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (30/5/2021).

Menurut Supartono, kepolisian bersama TNI dan Trantib Kecamatan Jekulo mendatangi tiga lokasi resepsi pernikahan itu setelah menerima laporan dari warga.

Setelah dikroscek, penyelenggaraan hajatan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Di antaranya, penyediaan meja kursi tanpa pengaturan jarak berikut hidangan makan di tempat.

"Sejumlah tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker," kata Supartono.

Merujuk peraturan, Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus akan memberikan toleransi untuk hajatan yang digelar dengan sistem take away yaitu tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

"Tapi yang kami lihat tadi itu tamu undangan duduk dan hidangan di makan di tempat dan tanpa jarak," terang Supartono.

Karena diketahui mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, petugas akhirnya memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. 

Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus pun mengimbau kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sekali lagi kami tegaskan jika Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes," tegas Supartono.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, penyelenggaraan hajatan tidak dilarang asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. 

Namun meski sudah disosialisasikan, masih ada juga warga yang nekat menggelar hajatan dengan melanggar peraturan pandemi Covid-19.

"Kemarin kami membubarkan hajatan di wilayah Kecamatan Jati dan semalam tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo," katanya.

Aditya pun mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan masker, menghindari kerumunan dan  rajin mencuci tangan.

"Ayo kita sama-sama putus mata rantai penyebaran Covid-19. Tentunya penerapan protokol kesehatan ketat mampu menekan penyebaran virus Covid-19," jelas Aditya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kudus hingga Sabtu (29/5/2021) untuk kasus dalam wilayah tercatat ada 280 orang positif Covid-19 dirawat di rumah sakit dan 910 orang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/30/100203078/langgar-prokes-tiga-hajatan-pernikahan-di-kudus-dibubarkan-dalam-semalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke