Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

Kompas.com - 27/05/2021, 19:37 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Terdakwa Basri menyatakan, agar pada persidangan berikutnya digelar secara offline atau dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Saya memohon yang menjadi hak saya yang dijamin undang-undang agar sidang selanjutnya digelar offline. Karena saya tidak bisa mendengar suara dengan jelas sidang virtual ini," kata Basri.

Menanggapi hal itu Ketua majelis Hakim Toetik Ernawati menyatakan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa.

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina di TikTok, Pria Asal Lombok Barat Dijerat Pasal UU ITE, Ini Kata Polisi

Sidang virtual disebutnya, dilaksanakan untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak karena masih pandemi Covid-19.

Sementara itu, sejumlah massa pendukung terdakwa nampak hadir menyaksikan dari layar kaca di halaman PN Tegal.

Mereka membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basri. Sejumlah polisi nampak hadir melakukan pengamanan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Umum Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Penahanan Basri dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal.

Baca juga: Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Jadi Tersangka UU ITE

Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengemukakan, setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, pihaknya langsung menyiapkan tuntutan untuk proses persidangan.

"Hari ini kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Kita siapkan untuk proses persidangan. Kami melakukan penahanan karena sejumlah alasan," kata Jasri di kantornya, Senin (17/5/2021)

Jasri membeberkan sejumlah alasan pihaknya menahan Basri Budi Utomo

"Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Jasri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com