LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - HL (23), pria pembuat video TikTok yang berisi dugaan penghinaan terhadap negara Palestina ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.
Baca juga: Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Dibawa ke Kantor Polisi
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: 2 Anggota KKB Tewas Saat Kontak Senjata dengan TNI-Polri Minggu Dini Hari
Dhafid mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi isu, dan mempercayakan proses hukum ke pada kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video TikTok seorang pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, viral di media sosial, Sabtu (15/5/2021).
Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto mengatakan, HL dibawa ke Mapolres Lombok Barat karena dianggap meresahkan.