Salin Artikel

Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.

Pantauan Kompas.com di PN Tegal, sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dipimpin langsung Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama anggota Ali Mukhtar dan Priyo Sayogo.

Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toetik Ernawati, dengan anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.

Terdakwa Basri dihadirkan secara virtual langsung dari dalam Lapas Kelas IIB Tegal. Tampak dari layar TV di ruang sidang, Basri didampingi seorang kuasa hukum.

Sementara beberapa kuasa hukum lainnya juga tampak hadir langsung di ruang sidang. Dalam kasus tersebut, Basri disebut didampingi 28 pengacara.

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan, selanjutnya mempersilakan penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan," kata Toetik.


Terdakwa Basri menyatakan, agar pada persidangan berikutnya digelar secara offline atau dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Saya memohon yang menjadi hak saya yang dijamin undang-undang agar sidang selanjutnya digelar offline. Karena saya tidak bisa mendengar suara dengan jelas sidang virtual ini," kata Basri.

Menanggapi hal itu Ketua majelis Hakim Toetik Ernawati menyatakan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa.

Sidang virtual disebutnya, dilaksanakan untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak karena masih pandemi Covid-19.

Sementara itu, sejumlah massa pendukung terdakwa nampak hadir menyaksikan dari layar kaca di halaman PN Tegal.

Mereka membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basri. Sejumlah polisi nampak hadir melakukan pengamanan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Umum Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Penahanan Basri dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal.

Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengemukakan, setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, pihaknya langsung menyiapkan tuntutan untuk proses persidangan.

"Hari ini kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Kita siapkan untuk proses persidangan. Kami melakukan penahanan karena sejumlah alasan," kata Jasri di kantornya, Senin (17/5/2021)

Jasri membeberkan sejumlah alasan pihaknya menahan Basri Budi Utomo

"Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Jasri.


Tersangka, kata Jasri, diduga mencemarkan nama baik pelapor melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang ITE.

"Itu alasan kami untuk melakukan penahanan. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancamannya 9 tahun," kata Jasri.

Sementara itu, Basri Budi Utomo, sesaat sebelum menaiki mobil tahanan mengaku, kasus yang menjeratnya ada kaitannya tentang kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dirinya.

"Saya ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan tentang kasus korupsi," ujar Basri.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/193727178/sidang-pencemaran-nama-dandim-tegal-ketua-ormas-didakwa-langgar-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke