Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

Kompas.com - 27/05/2021, 19:37 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021).

Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.

Pantauan Kompas.com di PN Tegal, sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JPU dipimpin langsung Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama anggota Ali Mukhtar dan Priyo Sayogo.

Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toetik Ernawati, dengan anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.

Terdakwa Basri dihadirkan secara virtual langsung dari dalam Lapas Kelas IIB Tegal. Tampak dari layar TV di ruang sidang, Basri didampingi seorang kuasa hukum.

Baca juga: Kasus Pria Hina Palestina di TikTok, Pakar Hukum Unram Minta Polisi Lebih Bijak Terapkan UU ITE

Sementara beberapa kuasa hukum lainnya juga tampak hadir langsung di ruang sidang. Dalam kasus tersebut, Basri disebut didampingi 28 pengacara.

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan, selanjutnya mempersilakan penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan," kata Toetik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com