Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

Kompas.com - 27/05/2021, 19:37 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021).

Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.

Pantauan Kompas.com di PN Tegal, sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JPU dipimpin langsung Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal bersama anggota Ali Mukhtar dan Priyo Sayogo.

Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toetik Ernawati, dengan anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.

Terdakwa Basri dihadirkan secara virtual langsung dari dalam Lapas Kelas IIB Tegal. Tampak dari layar TV di ruang sidang, Basri didampingi seorang kuasa hukum.

Baca juga: Kasus Pria Hina Palestina di TikTok, Pakar Hukum Unram Minta Polisi Lebih Bijak Terapkan UU ITE

Sementara beberapa kuasa hukum lainnya juga tampak hadir langsung di ruang sidang. Dalam kasus tersebut, Basri disebut didampingi 28 pengacara.

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan, selanjutnya mempersilakan penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan," kata Toetik.

Terdakwa Basri menyatakan, agar pada persidangan berikutnya digelar secara offline atau dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Saya memohon yang menjadi hak saya yang dijamin undang-undang agar sidang selanjutnya digelar offline. Karena saya tidak bisa mendengar suara dengan jelas sidang virtual ini," kata Basri.

Menanggapi hal itu Ketua majelis Hakim Toetik Ernawati menyatakan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa.

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina di TikTok, Pria Asal Lombok Barat Dijerat Pasal UU ITE, Ini Kata Polisi

Sidang virtual disebutnya, dilaksanakan untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak karena masih pandemi Covid-19.

Sementara itu, sejumlah massa pendukung terdakwa nampak hadir menyaksikan dari layar kaca di halaman PN Tegal.

Mereka membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Basri. Sejumlah polisi nampak hadir melakukan pengamanan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Umum Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Penahanan Basri dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal.

Baca juga: Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Jadi Tersangka UU ITE

Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengemukakan, setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, pihaknya langsung menyiapkan tuntutan untuk proses persidangan.

"Hari ini kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Kita siapkan untuk proses persidangan. Kami melakukan penahanan karena sejumlah alasan," kata Jasri di kantornya, Senin (17/5/2021)

Jasri membeberkan sejumlah alasan pihaknya menahan Basri Budi Utomo

"Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Jasri.

Tersangka, kata Jasri, diduga mencemarkan nama baik pelapor melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang ITE.

"Itu alasan kami untuk melakukan penahanan. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancamannya 9 tahun," kata Jasri.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tak Cabut UU ITE

Sementara itu, Basri Budi Utomo, sesaat sebelum menaiki mobil tahanan mengaku, kasus yang menjeratnya ada kaitannya tentang kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dirinya.

"Saya ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan tentang kasus korupsi," ujar Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com