Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak gugatan Pilkada Kota Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Kamis (27/5/2021).
Hakim MK berpendapat tidak menemukan adamya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif seperti bunyi dalam berkas yang dilampirkan paslon Ananda-Mushaffa Zakir.
Sekedar diketahui, paslon Ananda-Mushaffa dua kali menggugat KPU Kota Banjarmasin di MK.
Baca juga: Jam Malam di Banjarmasin, Lampu Jalan Dimatikan hingga Jalur Tikus Dijaga Ketat
Pada Pilkada serentak 2020 lalu, Ananda-Mushaffa dinyatakan kalah kemudian tak lama mengajukan gugatan ke MK.
Sebagian gugatan itu kemudian dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menyelenggarakan PSU di tiga kelurahan.
PSU pun diselenggarakan pada 28 April 2021. Hasilnya, Ananda-Mushaffa unggul atas Ibnu Sina-Ariffin Noor.
Namun hasil itu belum cukup untuk mendongkrak suara Ananda-Mushaffa secara keseluruhan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
Dengan hasil itu, KPU Kota Banjarmasin tetap menyatakan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon yang memenangkan Pilkada Kota Banjarmasin.
Tak terima, Ananda-Mushaffa pun kembali kembali mengajukan gugatan hasil hasil PSU ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.