BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa Zakir dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, paslon Ananda-Mushaffa menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin karena dinilai banyak terjadi pelanggaran.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK adalah sah," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Kembali Digugat ke MK, Penetapan Calon Terpilih Ditunda
Selain menolak gugatan Ananda-Mushaffa, MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk segera mengesahkan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon terpilih Pilkada Kota Banjarmasin.
"Memerintahkan termohon yaitu KPU Banjarmasin untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020," lanjutnya.
Hakim MK lainnya, Aswanto dalam pertimbangan putusannya menyatakan, setelah mempelajari materi gugatan, tidak menemukan adanya kecurangan seperti yang dilampirkan.
Untuk itu, MK memutuskan KPU Banjarmasin sebagai tergugat sudah bekerja sesuai prosedur.
"MK tidak memperoleh keyakinan pihal terkait telah berupaya secara terstruktur, masif dan sistematis untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan," tambah Aswanto.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
Sekedar diketahui, paslon Ananda-Mushaffa dua kali menggugat KPU Kota Banjarmasin di MK.
Pada Pilkada serentak 2020, Ananda-Mushaffa dinyatakan kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK.