BANJARMASIN, KOMPAS.com - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin digugat oleh pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa Zakir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu bahkan sudah teregister di MK dengan nomor Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifudin Akbar mengatakan, dengan masuknya gugatan tersebut, secara otomatis menunda agenda rapat pleno penetapan paslon terpilih yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (7/5/2021) malam.
"Berdasar hasil konsultasi dengan KPU RI, kalau misalkan belum teregistrasi langsung ditetapkan. Tapi gugatan itu diregistrasi pada detik-detik terakhir," ujar Syarifudin Akbar kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Rekapitulasi PSU Pilkada Banjarmasin, Pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor Unggul
Menurut Syarifudin, untuk pleno penetapan terpaksa harus dijadwal ulang sampai sengketa hasil PSU di MK dinyatakan selesai.
"Kita tunggu dulu putusan MK-nya gimana," jelasnya.
Terpisah, paslon terpilih Pilkada Kota Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin Noor mengaku tetap menghormati keputusan Ananda-Mushaffa yang menggugat hasil PSU di MK.
Ibnu menyatakan akan menunggu dan tetap mengikuti proses dan aturan yang ada.
"Sabar saja. Kita ikuti prosesnya," ucap Ibnu.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarmasin Disebut Berlangsung Aman, Partisipasi Pemilih Meningkat
Ibnu menjelaskan siap saja jika akan ditetapkan sebagai pemenang atau sebaliknya.
"Kalau KPU akan menetapkan, kita siap saja. Kalau KPU menunda pun kita hormati," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, ini merupakan kali kedua pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, paslon ini juga menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin sampai MK memutuskan untuk memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menggelar PSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.