BANJARMASIN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Banjarmasin setelah pemungutan suara ulang (PSU).
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin Noor unggul atas paslon lainnya.
Pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, Ananda-Mushaffa Zakir mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.
Di urutan ketiga ada paslon Haris Makkie-Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati paslon Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarmasin Disebut Berlangsung Aman, Partisipasi Pemilih Meningkat
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengatakan, rapat pleno rekapitulasi ini merupakan hasil secara keseluruhan, baik hasil dari Pilkada 2020 dan PSU.
"Rekapitulasi ini merupakan hasil keseluruhan dari 52 kelurahan. Sudah ditambahkan dengan hasil PSU kemarin," ujar Rahmiyati Wahdah dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/5/2021) malam.
Dengan hasil tersebut, paslon Ibnu Sina-Arifin Noor selangkah lagi duduk sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.
KPU Kota Banjarmasin selanjutnya akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu dekat.
"Untuk pelantikan mungkin seusai Hari Raya Idul Fitri," bebernya.
Baca juga: PSU Pilkada Sabu Raijua Digelar 7 Juli, Anggaran Penyelenggaraan Capai Rp 5,7 Miliar
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Banjarmasin juga diwarnai penolakan oleh saksi paslon 04.
Namun, menurut Rahmiyati, itu tidak akan berpengaruh pada tahapan selanjutnya.
"Kita tetap saja merencanakan tahapan kita terhadap penyelenggaraan ini yakni 3 sampai 5 hari ke depan menetapkan calon terpilih," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.