Salin Artikel

Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Kembali Digugat ke MK, Penetapan Calon Terpilih Ditunda

Gugatan itu bahkan sudah teregister di MK dengan nomor Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifudin Akbar mengatakan, dengan masuknya gugatan tersebut, secara otomatis menunda agenda rapat pleno penetapan paslon terpilih yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (7/5/2021) malam.

"Berdasar hasil konsultasi dengan KPU RI, kalau misalkan belum teregistrasi langsung ditetapkan. Tapi gugatan itu diregistrasi pada detik-detik terakhir," ujar Syarifudin Akbar kepada wartawan, Jumat.

Menurut Syarifudin, untuk pleno penetapan terpaksa harus dijadwal ulang sampai sengketa hasil PSU di MK dinyatakan selesai.

"Kita tunggu dulu putusan MK-nya gimana," jelasnya.

Terpisah, paslon terpilih Pilkada Kota Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin Noor mengaku tetap menghormati keputusan Ananda-Mushaffa yang menggugat hasil PSU di MK.

Ibnu menyatakan akan menunggu dan tetap mengikuti proses dan aturan yang ada.

"Sabar saja. Kita ikuti prosesnya," ucap Ibnu.

Ibnu menjelaskan siap saja jika akan ditetapkan sebagai pemenang atau sebaliknya.

"Kalau KPU akan menetapkan, kita siap saja. Kalau KPU menunda pun kita hormati," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, ini merupakan kali kedua pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, paslon ini juga menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin sampai MK memutuskan untuk memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menggelar PSU.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/171621878/hasil-psu-pilkada-banjarmasin-kembali-digugat-ke-mk-penetapan-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke