Salin Artikel

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarmasin, Ibnu Sina-Ariffin Noor Sujud Syukur

Gugatan itu dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa Zakir yang tak Terima hasil PSU Pilkada Kota Banjarmasin.

Mengetahui gugatannya ditolak oleh MK, kuasa hukum Ananda-Mushaffa Zakir, Dede Maulana mengaku legawa dan menerima dengan lapang dada.

"Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Ariffin Noor," ujar Dede Maulana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Tak hanya menerima hasil putusan MK, Ananda-Mushaffa Zakir kata Dede akan mendukung kebijakan pemerintahan Ibnu Sina-Ariffin Noor untuk kepentingan rakyat Banjarmasin.

"Saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju dan sejahtera masyarakatnya," tambahnya.

Terpisah, Ibnu Sina-Ariffin Noor yang menonton langsung jalannya sidang di salah satu hotel langsung sujud syukur mendengar putusan MK tersebut.

Ibnu Sina mengatakan, perjalanan panjang politik Pilkada Kota Banjarmasin akhirnya terselesaikan setelah dua kali berproses di MK.

"Ini sebagai bentuk rasa syukur kami. Setelah melalui perjalanan panjang. Karena saya berkeyakinan Allah membimbing hambanya jika kita bersabar sehingga jangan sampai juga kita lupa di atas langit masih ada langit," tegas Ibnu.

Putusan MK ini kata Ibnu merupakan kemenangan warga Kota Banjarmasin yang sudah terlalu lama menunggu hasil Pilkada.

Dia pun mengajak seluruh paslon lainnya untuk bersatu membantunya membangun Kota Banjarmasin selama satu periode ke depan.

"Terlepas dari dinamika yang terjadi ini harus jadi pelajaran terbuka bagi warga untuk proses demokrasi yang lebih baik," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak gugatan Pilkada Kota Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Kamis (27/5/2021).

Hakim MK berpendapat tidak menemukan adamya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif seperti bunyi dalam berkas yang dilampirkan paslon Ananda-Mushaffa Zakir.

Sekedar diketahui, paslon Ananda-Mushaffa dua kali menggugat KPU Kota Banjarmasin di MK.

Pada Pilkada serentak 2020 lalu, Ananda-Mushaffa dinyatakan kalah kemudian tak lama mengajukan gugatan ke MK.

Sebagian gugatan itu kemudian dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menyelenggarakan PSU di tiga kelurahan.

PSU pun diselenggarakan pada 28 April 2021. Hasilnya, Ananda-Mushaffa unggul atas Ibnu Sina-Ariffin Noor.

Namun hasil itu belum cukup untuk mendongkrak suara Ananda-Mushaffa secara keseluruhan.

Dengan hasil itu, KPU Kota Banjarmasin tetap menyatakan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon yang memenangkan Pilkada Kota Banjarmasin.

Tak terima, Ananda-Mushaffa pun kembali kembali mengajukan gugatan hasil hasil PSU ke MK.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/165015778/mk-tolak-gugatan-hasil-psu-pilkada-banjarmasin-ibnu-sina-ariffin-noor-sujud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke